Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Sleman Tertibkan Toko / Kios/ Outlet Penjual Miras di wilayah Kapanewon Depok

Lidikkrimsus-ri.net – Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Senin (29/7/2024)

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Koramil 11 Depok, Kapanewon Depok, Polsek Depok Barat, Polsek Depok Timur, dan Polsek Bulak Sumur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, MA menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios kecil/outlet penjualan minuman beralkohol illegal diwilayah Kabuapten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan langkah administrative berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

“Toko/kios/outlet yang ditutup ini tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku, Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang beredar di masyarakat, Penutupan ini dilakukan di 7 titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok,” kata Evi

Ditambahkan Evi Tindakan ini sebagai tindaklanjut atas laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman khususnya dan Yogyakarta pada umumnya merupakan kota Pendidikan karena dilapangan ditemukan ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah dan ini yang menjadi kekhawatiran kita bersama. (Yudi Yanto)

Related posts

Leave a Comment